أهلا وسهلا ومرحبا بقدومكم أيها الإخوة الأعزاء

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Bahasa Arab dan Kajian Keislaman ...... Mari Mengaji dan Berdiskusi Bersama ........ Semoga dapat Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Para Pembaca dan Blogers

Jumat, 22 Januari 2010

KUIS BERHADIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


KUIS BERHADIAH
DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh : Taufik

A. Latar Belakang
Perkembangan tekhnologi informasi yang sangat pesat serta penyebaran media informasi mulai koran dan elektronik yang sangat luas dan merata dihampir seluruh masyarakat sehingga mereka bisa membaca dan menyaksikannya tanpa batas waktu dan tempat, tanpa disadari menjadikan Hi-Tech sebagai kebutuhan konsumtif primer tambahan kita saharí-hari.
Akan tetapi perkembangan dan penyebaran media tekhnologi informasi tersebut belakangan ini mulai beralih fungsi, yang semestinya hanyalah sebagai sarana dan media untuk membantu serta memudahkan kita melakukan aktifitas keseharian dan sharing informasi, malah menjadi sarana penipuan dan bahkan perjudian modern di dunia cyber baik melalui SMS maupun Premium Call.
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan diuraikan tentang definisi kuis berhadian dan macam-macamnya serta hukum mengikutinya dalam persepektif hukum Islam.

Rabu, 20 Januari 2010

PENDIDIKAN INKLUSI

PENDIDIKAN INKLUSI
Oleh : T a u f i k, S. Ag., M. Pd. I


A. Latar Belakang Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.